Tiap-tiap
hukum merupakan suatu sistem, yaitu peraturan-peraturannya merupakan suatu
kebulatan berdasarkan atas kesatuan alam pikiran. Begitupun hukum adat. Sistem
hukum adat bersendi atas dasar-dasar alam pikiran bangsa Indonesia, yang tidak
sama dengan alam pikiran yang menguasai sistem hukum Barat. Untuk dapat sadar
akan sistem hukum adat, orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang
hidup di dalam masyarakat Indonesia. Dalam bukunya : Het adatrecht van Ned Indie, yang sungguh merupakan standaardwerk tentang ilmu hukum adat,
Van Vollenhoven melukiskan susunan hukum adat adat pada tiap-tiap lingkaran
hukum adat (adatrechtskring) di
seluruh kepulauan Indonesia. Dalam tulisan itu Van Vollenhoven menggunakan
metode dan istilah-istilah hukum yang lazim dipakai dalam sistem hukum Barat.
Ter Haar, murid utama dari Van Vollenhoven, menguraikan dalam bukunya : Beginselen en Stelsel van het Adatrecht
bagaimana sifat dasar-dasar hukum dan bagaimana bentuk sistem hukum yang merupakan
latar belakang dari segala lembaga-lembaga, dari bermacam-macam hubungan hukum
serta bermacam-macam perbuatan hukum di dalam lingkungan hukum adat.
Antara
sistem hukum adat dan sistem hukum Barat, terdapat perbedaan fundamental
misalnya :
a. Hukum
barat mengenal zakelijke rechten dan persoonlijke rechten. Yaitu yang berlaku
terhadap tiap-tiap orang. Persoonlijk
recht adalah hak orang seseorang atas sesuatu objek yang hanya berlaku
terhadap sesuatu orang lain yang tertentu.
Hukum adat tidak
mengenal pembagian hak-hak dalam dua golongan seperti yang tersebut diatas.
Perlindungan hak-hak
menurut sistem hukum adat adalah di tangan hakim. Di dalam persengketaan di
muka pengadilan, hakim menimbang berat-ringanya kepentingan-kepentingan hukum
yang saling bertentangan. Misalnya apabila seseorang bukan pemilik sawah
menjual lepas sawah itu kepada orang yang bersangka baik (te goeder trouw) dan kemudian pemilik sawah menuntut supaya sawah
itu dikembalikan kepadanya, maka hakim akan menimbang kepentingannya siapa yang
lebih berat di dalam perkara konkret yang diadili itu, kepentingan pemilik atau
kepentingan pembeli yang bersangka baik.
b. Hukum
Barat mengenal perbedaan antara publiek
recht (hukum umum) dan privaatrecht
(hukum privat). Hukum adat tidak mengenal perbedaan demikian, atau jika hendak
mengadakan perbedaan antara peraturan-peraturan hukum adat yang bersifat
publikdan peraturan-peraturan yang hanya mengenai lapangan privat, maka
batas-batas antara kedua lapangan itu di dalam hukum adat adalah berlainan dari
batas-batas antara lapangan publik dan lapangan privaatrecht pada hukum Barat.
c. Pelanggaran-pelanggaran
hukum menurut sistem hukum Barat dibagi-bagi dalam golongan pelanggaran yang
bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana (strafrechter). Dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai
akibat dalam lapangan perdata itu, sehingga pelanggaran-pelanggaran itu harus
diadili oleh hakim perdata.
Hukum adat tidak
mengenal perbedaan demikian. Tiap-tiap pelanggaran hukum adat membutuhkan
pembetulan hukum kembali dan hakim (kepala adat) memutuskan supaya adat (adatreactie) apa yang harus digunakan
untuk membetulkan hukum yang dilanggar itu. Metode yang dipakai oleh Van
Vollenhoven untuk melukiskan hukum adat, ialah :
“pertama, diuraikan
bentuk susunan persekutuan-persekutuan hukum di lapangan rakyat, yaitu
organisasi desa, hagari, huta, kuria, marga, dan sebagainya, selanjutnya
ditinjau hukum famili, hukum perkawinan dan hukum waris, diikuti oleh lukisan
hukum tanah dan air. Sesudah itu diuraikan hukum harta benda lain dari pada
tanah dan air (hukum hutang piutang) dan pada akhirnya dilukiskan hukum
pelanggaran (hukum adat delik).
Juga Ter Haar
mengemukakan lukisan dasar-dasar susunan rakyat (volks-ordening), setelah itu dilukiskan dasar-dasar hukum dari
sistem hukum tanah serta sistem perbuatan-perbuatan hukum yang menyangkut
tanah, selanjutnya dikupas dasar-dasar hukum hutang piutang, diikuti oleh
tinjauan dasar-dasar hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dasar-dasar hukum famili, hukum perlanggaran. Metode Van Vollenhoven dan Ter
Haar ini adalah sungguh tepat untuk menunjukkan bentuk dan sifat-sifat
tersendiri dari sistem hukum adat.